Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger news

Blogger templates

Archive for Oktober 2017

Jasa Penyusunan Pajak PPh 21


  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  2.  Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
  3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
  4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
  5. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Penyelenggara kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. Pegawai tetap.
  2. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
  3. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  4. Penerima honorarium.
  5. Penerima upah.
  6. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
  7. Peserta Kegiatan
Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
    • bukan warga negara Indonesia dan
    • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
  3. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
  4. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
  5. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri atas:
    1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
    7. agen iklan;
    8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
    10. peserta perlombaan;
    11. petugas penjaja barang dagangan;
    12. petugas dinas luar asuransi;
    13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
  6. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  7. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya.
Yang Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 3 ayat 1 UU PPh). Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008.



HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Pembuatan Pajak Penghasilan Pasal 15

Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.


HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

JASA PENYUSUNAN PAJAK INTERNASIONAL

Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnisdengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negaraindividu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapacara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Perpajakan Internasional

Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 
Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Kepengurusan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan syarat harus membayar uang tebusan.
Dasar Pengenaan uang tebusan adalah harta yang dilaporkan
Besaran Uang tebusan adalah tarif dikali nilai harta yang dilaporkan
Tarif Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty masih dibahas oleh DPR, yang jelas tarif pengampunan pajak ini terdiri dari 2 jenis yaitu tarif non repatriasi dan tarif repatriasi. Tarif repatriasi akan lebih rendah dari tarif non repatriasi karena uang/harta/aset yang sebelumnya ada di luar negeri dikembalikan ke negara indonesia dan hal ini pasti sangat menguntungkan kondisi perekonomian indonesia. Maka dari itu diberikan penghargaan atau reward berupa pajak yang terutang lebih kecil dari pada mereka yang hanya melaporkan harta kekayaan di luar negeri tetapi tidak mengembalikan harta tersebut kembali ke bumi pertiwi.
Tarif pajak tax amnesty juga akan berbeda pada jangka waktu tertentu semakin lama mengajukan surat permohonan pengampunan nasional semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar nantinya.
Dinamakan pengampunan nasional berarti tidak hanya sanksi pajak saja yang diampuni tetapi dosa atau tindak pidana lain baik itu dilakukan orang pribadi atau badan lain dalam rangka memperoleh harta kekayaan tersebut akan diampuni juga kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Syarat untuk mendapatkan pengampunan nasional adalah
NPWP, menandatangani dan menyampaikan surat permohonan pengampunan nasional, membayar uang tebusan, melunasi segala tunggakan pajak, memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri untuk transaksi setelah memperoleh Pengampunan Nasional.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

JASA TRANSFER PRICING DAN DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricingTransfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing.Semakin kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak terhadap transfer pricingsemakin ekstensif.
Masalah transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut adalah:
1)       Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsepcnrpu­ ratc profit center
2)      Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
3)      Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4)      Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
2. Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy(Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
3. Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
2.  Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang  independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
4. Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1)        Memaksimalkan penghasilan global
2)        Mengamankan posisi kompetitif  anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3)        Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
4)        Penghidaran pengendalian devisa
5)        Mengontrol kredibilitas asosiasi
6)        Meningkatkan bagian laba joint ventura
7)        Reduksi resiko moniter
8)        Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk memperjelas praktek transferpricingyang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent company) yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp 100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di Puerto Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp 100, sehingga pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara perusahaan induk dan anak perusahaan adalah Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama dengan harga pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba yang akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara Puerto Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar Rp 200. Atas laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena tarif pajak yang berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang terutang atas laba yang dihasilkan adalah sebesar Rp 0. Kemudian barang yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada di Amerika dijual kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa di negara yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga jual ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut sama dengan harga pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas transaksi ini adalah Rp 0. Kesimpulan yang dapat ditarik dari transaksi-transaksi di atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak yang berlaku di suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas ilustrasi di atas.
Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
 
Perusahaan Induk di Belgia
Anak Perusahaan di Puerto Rico
Anak Perusahaan di Amerika
Penjualan

Harga Pokok Penjualan
Laba
Tarif Pajak
Pajak Terutang
$   100
$   100
$       0
42%
$       0
$   200
$   100
$    100
0%
$       0
$   200
$   200
$       0
0%
$       0

Masalah transfer pricing ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah setempat, karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara, hanya bersifat sebagai transit place atau tempat persingahan semata. Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan auditcompliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini yang memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan. Gambar berikut ini akan memperlihatkan persentase dilakukannya audit compliance pada perusahaanperusahaan multinasional yang tersebar di berbagai negara besar di dunia.
Biasanya cegah tangkal yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah membuat suatu kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan kembali dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan biaya-biaya yang timbul di perusahaan multinasional yang notabene punya beberapa divisi, sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi tersebut yang ditengarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based multinationals are subject to Internal Revenue Code Section 482 on the pricing of intercompany transactions. This section gives the IRS the authority to reaalocate income and deductions among divisions if it believes that such reallocation will reduce potentiak tax evasion.(Hansen and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam IRS, apabila terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan multinasional atau terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya hubungan istimewa. That is, the transfer pricing set should match the price that would be set if the transfer were being made by unrelated parties, adjusted for diffrences that have a measurable effect on the price. (Hansen and Mowen, 1996:543).

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document yang di Indonesia

Konsep transfer princing ini digunakan bila setiap satuan usaha dikelola sebagai suatu pusat laba yang masing-masing akan bertanggung jawab dari modal yang diinvestasikan. Praktek dari transfer pricing sendiri yaitu perusahaan akan melaporkan kerugian kepada Negara sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membayar pajak kepada Negara pada bulan itu karena dianggap rugi atau tidak mempunyai pemasukan. Transfer pricing di Indonesia sendiri juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang menyalagunakan transfer pricing mereka menganggap dengan membayarkan pajak kepada pemerintah sama saja mengurangi penghasilan yang telah mereka peroleh.
Kasus transfer pricing di Indonesia saat ini sudah sangat banyak karena sudah banyak perusahaan yang berada di Indonesia mengetahui tentang transfer princing. Ada perusahaan yang yang jujur mengenai transfer pricing ini da nada juga perusahaan yang nakal dengan merekayasa penghasilan untuk mengajukan transfer pricing supaya mereka tidak terkena pajak oleh pemerintah. Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia diatantaranya yaitu.

1.     Harga transfer dasar biaya
 Perusahaan yang menggunakan metode ini menetapkan harga transfer atas biaya variable dan tetap yang bisa dalam tiga pemilihan bentuk yaitu biaya penuh, biaya penuh ditambah mark-up dan gabungan antara biaya variable dan tetap.

2.     Harga transfer atas dasar harga pasar
 Metode pricing atas dasar pasar merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun terkadang keterbatasan informasi pasar terkadang menjadi kendala dalam menggunakan transfer pricing berdasarkan harga pasar ini.

Kedua metode transfer pricing diatas merupakan dua metode yang sering digunakan oleh perusahaan di Indonesia. transfer pricing di Indonesia sendiri tidak hanya merugikan bagi Negara karena transfer pricing ini jika dimanfaatkan dengan jujur akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu dari pihak perusahaan dan juga dari pihak pemerintah. Selain itu dengan peraturan yang sangat ketat akan membuat perusahaan yang berada di Indonesia mengalami kesulitan memanipulasi data untuk meyalagunakan transfer pricing.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Konsultan Tax Audit dan Penyusunan Pajak

Jika tidak adanya pengawasan pada pembayaran pajak aka nada banyak orang-orang yang cenderung menghindari untuk membayar pajak. dengan adanya pengawasan perpajakan pemerintah sedikit terhindar dari kerugian dari penghasilan pajak yang telah dibayarkan oleh orang-orang yang terkena wajib pajak. bahkan adanya pemeriksaan pajak masih tidak membuat takut oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanipulasi penghasilan mereka atau omset merek di perusahaan agar mereka hanya terkena pajak yang rendah bahkan tidak membayar pajak sekalipun.
Tujuan dari tax audit di Indonesia yaitu terdapat pada pasal 29 ayat 1 didalam undang-undang dasar yang berbunyi “dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Hal ini berarti setiap pegawai pajak mempunyai hak untuk mengawasi setiap orang-orang yang terkena pajak dan perusahaan yang wajib membayar pajak agar mereka tidak merekayasa kewajiban mereka dalam membayar pajak sehingga mereka bisa membayar pajak dengan benar dan jujur sesuai dengan penghasilan yang telah mereka peroleh. Dan hal ini sedikit mengurangi pencurangan dalam membayar pajak.
Tax audit di Indonesia menggunakan menggunakan sisstem self assessment yang persyaratan sistem ini akan kami jelaskan sebagai berikut.
  • Mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan NPWP sesuai dengan tempat tinggal, tempat domisili atau tempat kedudukan wajib pejak tersebut. Dengan menuliskan tempat tinggal dengan benar tidak merekayasa tempat tinggal atau tempat domisili.
  • Menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang dan juga menyetor sendiri pembayaran pajak yang terutang di bank persepsi dengan benar yaitu benar dalam perhitungan termasuk benar dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Melaporkan kegiatan usaha, penghasilan, harta dan hutang melalui media surat pemberitahuan atau dikenal dengan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatangani.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA KONSULTAN PAJAK

Setiap keputusan bisnis pasti punya implikasi pajak dan yang membuat hal ini lebih sulit adalah peraturan pajak yang selalu berubah. Perusahaan menghadapi tugas yang menakutkan untuk mengelola biaya pajak dan kewajiban mereka. Kami menggabungkan wawasan dan inovasi. Dari berbagai disiplin ilmu dengan pengetahuan bisnis dan industri untuk membantu perusahaan Anda unggul secara global.
Pajak Korporat
Jasa kami termasuk:

  1. Penyiapan dan pelaporan SPM dan SPT untuk PPh Badan, PPh 21,23/26, 4(2).
  2. Reviu kepatuhan klien untuk mengukur resiko perpajakan
  3. Membantu klien untuk kepatuhan witholding taxes.
  4. Berada dekat bersama Anda untuk menjawab pertanyaan otoritas pajak.
  5. Membantu klien dalam investigasi pajak dan isu audit perpajakan.
  6. Mewakili klien dalam keberatan dan sengketa perpajakan.
  7. Perpajakan Perseorangan

Jasa kami meliputi:
  1. Persiapan dan pelaporan SPM dan SPT untuk perpajakan perseorangan.
  2. Berada dekat bersama Anda untuk menjawab pertanyaan otoritas pajak.
  3. Manajemen Perpajakan

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA TAX PLANNING/ PERENCANAAN PAJAK

Tax Planning

Maximing your company’s profitablility is our main concern. We strive to ensure you take advantage of every possible tax saving opportunities and minimize tax exposure while complying with the applicable tax regulations.
Perencanaan Pajak                                                                   
Memaksimalkan keuntungan Perusahaan anda adalah perhatian utama kami. Kami berusaha diri untuk memastikan Anda mengambil kesempatan dari setiap kemungkinan peluang penghematan pajak dan meminimalkan eksposur pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA TAX COMPLIANCE/ PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK

 

Tax Compliance

Preparing various type of monthly tax reports accurately and on-time may involve many tiring hours. We are able to take these burdens away from you by preparing and submitting the reports to tax office. You will have a peace of mind that your compliance issues are taken care by experts on taxation field. Our range of tax compliance services include:  
  1. Preparing individual income tax return and its extension 
  2. Preparing annual corporate income tax return and its extension  
  3. Preparing various types of monthly income tax returns  
  4. Preparing tax payment slips  

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 
Mempersiapkan berbagai jenis Laporan Bulanan Pajak yang akurat dan tepat waktu dapat melibatkan banyak jam melelahkan. Kami mampu mengambil beban ini dari Anda dengan menyiapkan dan menyerahkan Laporan ke Kantor Pelayanan Pajak. Anda akan memiliki ketenangan pikiran bahwa masalah kepatuhan Anda diurus oleh Ahli perpajakan.  Berbagai layanan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi:                  

  1. Mempersiapkan  Pajak Penghasilan Individu dan Perpanjangannya                      
  2. Mempersiapkan  Pajak Penghasilan Badan dan Perpanjangannya
  3. Mempersiapkan berbagai jenis  Laporan Pajak Penghasilan Bulanan          
  4. Mempersiapkan Surat Setoran Pajak.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

jasa Konsultasi Tax Review, Tax Due Diligence and Tax Reconciliation

Tax Review, Tax Due Diligence and Tax Reconciliation

Government may impose hefty penalties to inaccurate tax reporting. Therefore, managing your tax exposure risk is important, whether you are looking for a peace of mind for your own company or before purchasing other company. This risk can be managed by having your Financial Statements, accounting records and tax reports to be reviewed to ensure any inaccuracy or tax exposure can be identified and actions to be taken in a timely manner.         
Tax Review, Tax Due Dilligence and Tax Reconciliation                 
Pemerintah dapat mengenakan sanksi besar dan kuat untuk pelaporan pajak yang tidak akurat. Oleh karena itu, mengelola risiko eksposur pajak Anda sangatlah penting, baik dalam hal Anda sedang mencari ketenangan pikiran untuk perusahaan Anda sendiri atau sebelum membeli perusahaan lain. Risiko ini dapat dikelola dengan melakukan peninjauan terhadap Laporan Keuangan Anda, catatan akuntansi dan Laporan Pajak Anda untuk memastikan setiap ketidakakuratan atau paparan pajak dapat diidentifikasi dan tindakan diambil pada waktu yang tepat.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Konsultan Pajak : Dispute Resolutions / Tax Litigation

Dispute Resolutions / Tax Litigation

Going through tax audit, objection, appeal or reconsideration can be tedious. We will assist you throughout the entire process, ensure faster process and the best possible outcome in your case. This include:   

  1. Presenting strategies to win the case;
  2. Reviewing relevant documents prior to submission; 
  3. Preparing correspondences for the tax authorities;
  4. Representing you in meetings with the tax authorities or at the tax court;     
Sengketa / Litigasi Pajak          
Menjalani Pemeriksaan pajak, permohonan keberatan, banding atau peninjauan kembali dapat membosankan. Kami akan membantu Anda dalam seluruh proses sengketa, menjamin proses yang lebih cepat dan hasil yang terbaik dalam kasus Anda, termasuk:                            

  1. Menyajikan strategi untuk memenangkan kasus ini                              
  2. Meninjau dokumen pendukung yang relevan sebelum penyerahan;        
  3. Mempersiapkan korespondensi untuk otoritas pajak;              
  4. Mewakili Anda dalam pertemuan dengan otoritas pajak atau pengadilan pajak



HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Tax Advisory/ Konsultasi Pajak

Tax Advisory

We understand that dealing with a complex taxation system may utilize large amount of your productive and valuable time. We are here to save your time researching thick taxation laws so you can focus on your business while helping you to optimize your after-tax income. Our range of tax advisory services are:   


  1. Identifying issues on Financial Statements or day-to-day transactions that are subject to tax exposure.
  2. Taxation issues and exposures that may arise from a course of activity
  3. General tax consultation customize to your situation


Konsultasi Pajak                                                               
Kami memahami bahwa berurusan dengan sistem perpajakan yang kompleks dapat menghabiskan waktu produktif dan berharga Anda.  Kami di sini untuk menghemat waktu Anda meneliti peraturan perpajakan tebal sehingga Anda dapat terfokus pada operasional bisnis Anda dan membantu Anda untuk mengoptimalkan penghasilan Anda setelah pajak. Berbagai jenis jasa konsultasi pajak yang kami berikan adalah:                                               
  1. Mengidentifikasi masalah pada Laporan Keuangan atau transaksi sehari-hari yang dapat terkena dampak risiko pajak.
  2. Masalah perpajakan dan eksposur yang mungkin timbul dari suatu program kegiatan                                                               
  3. Konsultasi pajak umum sesuai dengan situasi Anda.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Litigasi perpajakan (Tax Litigation)

Keluhan yang amat sering dilontarkan oleh para Wajib pajak, adalah bahwa mereka merasa diperlakukan tidak semestinya dan harus menanggung beban pajak yang tidak seharusnya. Terdapat beberapa alasan terjadinya kondisi tersebut. Sebagai contoh, dalam proses pemeriksaan pajak, dalam kebanyakan kasus, wajib pajak kurang siap menghadapi pemeriksaan dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku bagi jenis pajak yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, pertanyaan-pertanyaan dari petugas pemeriksa, yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan pajak, tidak dijawab dengan benar atau kadang-kadang penjelasannya tidak akurat. Dalam kasus lainnya, permasalahan juga timbul dalam situasi di mana pemeriksa pajak tidak memahami implikasi-implikasi perpajakan yang timbul atas suatu transaksi yang sedang diperiksa. Dalam hal ini, wajib pajak seharusnya dapat memberikan argumentasi yang tepat dan pendapat yang terbaik kepada pemeriksa pajak tentang isu-isu perpajakan yang timbul untuk mencegah salah pengertian atau salah penafsiran.
Sehubungan dengan daluarsa 10 tahun untuk menetapkan atau melakukan penagihan pajak, yang dianut oleh undang-undang perpajakan Indonesia, kesulitan atau hambatan sering dihadapi oleh para Wajib pajak berhubung wajib pajak bukan hanya harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang lama yang berasal dari masa 10 tahun yang lalu atau lebih.
Untuk menghindarkan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan konsultan pajak yang berkualitas dan mampu, sebagai advisor, untuk membantu dan mendampingi Wajib pajak untuk berkomunikasi dan berargumentasi dengan pemeriksa pajak tentang ketentuan-ketentuan perpajakan yang tepat yang diterapkan terhadap jenis pajak yang sedang diperiksa.
Dalam hal wajib pajak merasakan perlakuan perpajakan yang tidak adil dan merasa menanggung beban pajak yang tidak seharusnya, wajib pajak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan permohonan pembetulan, peninjauan kembali, atau keberatan atas surat ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak juga mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dalam hal wajib pajak tidak menerima atau kurang puas atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan pajak.
Banyak para profesional kami yang mempunyai Izin sebagai Kuasa Hukum untuk berperkara pada sidang Pengadilan Pajak, sehingga dapat mendampingi atau mewakili klien di sidang-sidang banding pajak pada Pengadilan Pajak. Mereka juga berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perpajakan dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL

Layanan jasa kami di bidang Perpajakan Nasional dan Internasional, meliputi:






  1. Menangani pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan, termasuk penyiapan, pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik untuk PPh maupun PPN, serta penghitungan dan penyetoran pajak
  2. Membantu menyusun Tax Planning, termasuk Internasional Tax Planning
  3. Memberikan Konsultasi Perpajakan dan Opini mengenai Peraturan-peraturan Perpajakan dan Kasus-kasus perpajakan
  4. Menangani Perpajakan Orang/ Badan Asing
  5. Membantu wajib pajak untuk memperoleh ruling perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Advance Price Agreement
  6. Menangani pemeriksaan pajak yang dilakukan Kantor Pemeriksaan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak
  7. Membantu wajib pajak dalam pengajuan Keberatan
  8. Menangani pengajuan restitusi PPh dan PPN
  9. Memberikan Konsultasi Perpajakan dibidang Yuridis Fiskal
  10. Memberikan jasa litigasi di bidang perkara perpajakan (banding) pada sidang-sidang Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali pada sidang-sidang Mahkamah Agung
  11. In House Training



HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Pemenuhan kewajiban perpajakan (Tax Compliance)

Sebagian besar pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance), khususnya untuk pemungutan/ pemotongan pajak (withholding tax) dan Pajak Pertambahan Nilai, sangat berhubungan erat dengan administrasi perpajakan, misalnya pekerjaan-pekerjaan administrasi berupa pemungutan/ pemotongan pajak, penyetoran pajak yang dipungut/ dipotong, pembuatan Bukti Potong/ Faktur Pajak, penyetoran pajak, dan pembuatan laporan. Pekerjaan administrasi tersebut harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Pengalaman dalam praktek menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang harus menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan. Peristiwa tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. Dalam kaitan ini, tenaga-tenaga kami siap membantu Anda untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.Layanan jasa untuk pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) termasuk penghitungan pajak, pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP), penyetoran pajak-pajak terutang ke Kas Negara, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak, pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan:
"..kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.."
"..perhitungan pajak yang akurat dan efisiensi waktu.."

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2);
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23;
  4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26;
  5. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM).
  6. Layanan jasa juga termasuk penghitungan pajak yang terutang selama satu tahun, pembuatan Surat Setoran Pajak, penyetoran pajak terutang ke Kas Negara, pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Badan/ Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan permohonan restitusi.



HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Perencanaan perpajakan (Tax Planning)


Tujuan utama diadakannya suatu tax planning adalah untuk meminimalkan kewajiban-kewajiban perpajakan perusahaan (pajak dari grup perusahaan), sejauh hal ini dilakukan secara legal (tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).Terdapat beberapa peristiwa yang potensial mempunyai implikasi-implikasi perpajakan. Peristiwa-peritiwa tersebut adalah:



  1. Pemberlakuan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, undang-undang perseroan yang baru, undang-udang penanaman modal dalam negeri/ modal asing, dan perundang-undangan yang lain yang mempunyai implikasi perpajakan
  2. Pendirian perusahaan baru
  3. Perluasan/pengembangan perusahaan, termasuk pendirian cabang perusahaan
  4. Restrukturisasi perusahaan, termasuk merger dan akuisisi
  5. Perubahan kebijakan (policy) perusahaan
  6. Melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi)

"..pengetahuan, keahlian, dan pengalaman, baik di bidang perpajakan nasional maupun internasional.."
"..pengetahuan tax planning dibutuhkan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.."
Dalam peristiwa-peristiwa tersebut dibutuhkan suatu Tax Planning, agar investor atau manajemen perusahaan dapat dengan tepat memahami seluruh implikasi-implikasi perpajakan yang mungkin timbul dalam peristiwa-peristiwa tersebut di atas. Dengan upaya ini, dapat dibuat pilihan-pilihan dan solusi yang tepat dalam rangka untuk meminimalkan beban pajak perusahaan, berdasarkan alternatif-alternatif yang tersedia yang ada dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada gilirannya, hal ini akan menimbulkan manfaat yang paling maksimal atas net return on investment bagi investor.
Untuk menghasilkan suatu tax planning yang baik dan akurat, dibutuhkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman, baik di bidang perpajakan nasional maupun internasional. Di antara para professional kami, bukan hanya berpengalaman terlibat langsung dalam pembuatan undang-udang perpajakan, dan sebagai anggota delegasi Indonesia dalam perundingan-perundingan Perjanjian Penghindaran Pajak Ganda dengan negara-negara lain, mereka juga berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan konsultasi perpajakan dan penanganan litigasi perpajakan. Mereka akan berbagi pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dengan Anda, untuk menghasilkan dan memberikan tax planning yang akurat yang dibutuhkan oleh perusahaan.


HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Konsultan Pajak Internasional

Konsultan Pajak Jakarta Jasa │ Jasa Pembukuan Akuntansi Laporan Keuangan │ Jasa Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Jasa Pembuatan Perusahaan & Izin Usaha
KJA Ashadi dan Rekan ® , konsultan bisnis dan keuangan , menyediakan jasa konsultan Pajak / Perpajakan , sebagai berikut
  • Jasa Pembuatan Laporan Pajak
    • Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan
      • Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan
      • Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
    • Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan
      • Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Orang Pribadi / Perorangan
      • Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Badan Usaha / Perusahaan
  • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi / Perorangan
  • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Badan Usaha / Perusahaan
  • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pemotongan & Pemungutan
  • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak PPN & PPnBM
  • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Daerah
    • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Hotel
    • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Restoran
    • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Reklame
    • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak Hiburan
    • Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak PBB & BPHTB
  • Perpajakan Internasional ( International Taxation )
  • Perencanaan Pajak ( Tax Planning )
  • Penyelesaian Sengketa Pajak
  • Kajian & Riset Perpajakan


HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

- Copyright © Mempelajari Perpajakan - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -