- Back to Home »
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PENGHASILAN ORANG PRIBADI BUKAN OBJEK PAJAK
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
Penghasilan
yang bukan objek pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh.
Jadi pada saat menerima penghasilan yang bukan obiek PPh, penerima
penghasilan tersebut tidak dipotong PPh, sebaliknya si pemberi
penghasilan tidak boleh memotong PPh dan pada akhir tahun penghasilan
tersebut tidak dihitung ulang PPh-nya dalam SPT Tahunan penerima
penghasilan
Karakteristik
penghasilan yang bukan objek PPh di atas mengandung konsekuensi yang
hampir sama dengan penghasilan yang dikenakan PPh final. WP yang
memiliki penghasilan yang bukan objek pajak harus memisahkan
pencatatannya dengan penghasilan-penghasilan lain yang dikenakan PPh
umum (non final). Demikian juga halnya dengan- biaya-biaya yang
benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan obyek
PPh tersebut, tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam
menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Adapun
jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak berdasarkan
Pasal 4 ayat (3) UU PPh, khususnya yang berkaitan dengan penghasilan
orang pribadi adalah sebagai berikut :
a. 1)
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak:
2) harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan
sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Warisan;
c.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah;
d.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa.
e.bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
