- Back to Home »
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA FISKAL LUAR NEGERI
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
WP
Orang Pribadi selain membayar cicilan PPh terutang melalui pembayaran
angsuran PPh Pasal 25, juga dengan pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN).
pembayaran FLN ini dilakukan langsung di bandara atau pelabuhan pada
waktu orang pribadi berangkat ke luar negeri. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2000 ditentukan besarnya FLN yang harus dibayar orang
pribadi sebagai berikut:
(1) Dalam hal menggunakan pesawat udara, besarnya FLN Rp. 1.000.000,00
(2) Dalam hal menggunakan kapal laut besarnya FLN Rp, 500.000,00
Setelah
membayar FLN di loket-loket pembayaran Bank Penerima FLN atau Unit
Pelaksana FLN di pelabuhan/bandara, orang pribadi yang membayar FLN akan
mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN). TBPFLN
ini merupakan bukti kredit pajak,
Pembayaran
FLN dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dibayar sendiri oleh WP OP
yang bersangkutan atau dibayarkan oleh perusahaan.
a. FLN Dibayar sendiri oleh WP OP yang bersangkutan
Dalam
hal FLN dibayar sendiri, Orang Pribadi yang bersangkutan sebaiknya
mencantumkan NPWP-nya. Dengan demikian FLN tersebut dapat dikreditkan
dengan PPh terutang pada SPT Tahunan. Selain FLN yang dibayar sendiri,
FLN yang dibayar oleh anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, juga
termasuk pembayaran FLN yang dapat dikreditkan. Apabila Orang Pribadi
tersebut tidak mencantumkan NPWP-nya maka pembayaran FLN tersebut tidak
dapat dijadikan bukti pembayaran kredit pajak tahun berjalan.
b. FLN dibayar perusahaan
Dalam
hal FLN dibayar dengan uang perusahaan, Orang Pribadi yang bersangkutan
sebaiknya mencantumkan identitas pribadinya serta identitas dan NPWP
perusahaannya. Dengan demikian FLN tersebut dapat dikreditkan dengan PPh
terutang perusahaan pada SPT Tahunan. Kepergian ke luar negeri tersebut
harus dalam rangka dinas perusahaan dan hanya untuk diri karyawan
(tidak termasuk istri/keluarga).
Terdapat
pengaturan khusus atas FLN yang dibayarkan oleh pegawai
perusahaan-perusahaan yang dikenakan Pajak Perseroan tahun 1925 dan
Pajak Bunga deposito dan Royalti tahun 1970. Contohnya adalah perusahaan
Kontraktor Production Sharing (KpS) Pertamina yang kontraknya
ditandatangani sebelum tahun 1983 dan dalam kontrak dinyatakan tunduk
pada UU PPh yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani. Bagi
perusahaan KPS tersebut, FLN yang telah dibayarkan kepada pegawai
merupakan penghasilan sekaligus kredit PPh Pasal 2L bagi karyawan.
Sedangkan bagi perusahaan merupakan biaya.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
