- Back to Home »
- Jasa Litigasi perpajakan (Tax Litigation)
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
Keluhan
yang amat sering dilontarkan oleh para Wajib pajak, adalah bahwa mereka
merasa diperlakukan tidak semestinya dan harus menanggung beban pajak
yang tidak seharusnya. Terdapat beberapa alasan terjadinya kondisi
tersebut. Sebagai contoh, dalam proses pemeriksaan pajak, dalam
kebanyakan kasus, wajib pajak kurang siap menghadapi pemeriksaan
dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan
perpajakan yang berlaku bagi jenis pajak yang sedang diperiksa. Oleh
karena itu, pertanyaan-pertanyaan dari petugas pemeriksa, yang
dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan pajak, tidak dijawab dengan benar
atau kadang-kadang penjelasannya tidak akurat. Dalam kasus lainnya,
permasalahan juga timbul dalam situasi di mana pemeriksa pajak tidak
memahami implikasi-implikasi perpajakan yang timbul atas suatu transaksi
yang sedang diperiksa. Dalam hal ini, wajib pajak seharusnya dapat
memberikan argumentasi yang tepat dan pendapat yang terbaik kepada
pemeriksa pajak tentang isu-isu perpajakan yang timbul untuk mencegah
salah pengertian atau salah penafsiran.
Sehubungan
dengan daluarsa 10 tahun untuk menetapkan atau melakukan penagihan
pajak, yang dianut oleh undang-undang perpajakan Indonesia, kesulitan
atau hambatan sering dihadapi oleh para Wajib pajak berhubung wajib
pajak bukan hanya harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan
perpajakan yang baru, tetapi juga harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan perpajakan yang lama yang berasal dari masa 10 tahun
yang lalu atau lebih.
Untuk
menghindarkan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan konsultan pajak yang
berkualitas dan mampu, sebagai advisor, untuk membantu dan mendampingi
Wajib pajak untuk berkomunikasi dan berargumentasi dengan pemeriksa
pajak tentang ketentuan-ketentuan perpajakan yang tepat yang diterapkan
terhadap jenis pajak yang sedang diperiksa.
Dalam
hal wajib pajak merasakan perlakuan perpajakan yang tidak adil dan
merasa menanggung beban pajak yang tidak seharusnya, wajib pajak
mempunyai kesempatan untuk menyampaikan permohonan pembetulan,
peninjauan kembali, atau keberatan atas surat ketetapan pajak kepada
Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak juga mempunyai kesempatan untuk
mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dalam hal wajib pajak tidak
menerima atau kurang puas atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan
Direktorat Jenderal Pajak, dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali
ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan pajak.
Banyak
para profesional kami yang mempunyai Izin sebagai Kuasa Hukum untuk
berperkara pada sidang Pengadilan Pajak, sehingga dapat mendampingi atau
mewakili klien di sidang-sidang banding pajak pada Pengadilan Pajak.
Mereka juga berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perpajakan dalam
sidang-sidang Pengadilan Pajak
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
