- Back to Home »
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA HUBUNGAN ISTIMEWA
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
Menurut pasal 9 UN Model:
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
Suatu
perusahaan dari satu Negara pihak pada persetujuan, baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan
atau modal suatu perusahaan di Negara pihak persetujuan lainnya, atau
Orang atau badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung
turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari
suatu Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara
pihak pada persetujuan lainnya, dan dalam kedua hal itu antara kedua
perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya
diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim
berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, sehingga laba yang timbul dinikmati oleh salah satu perusahaan
yang apabila syarat-syarat itu tidak dapat dinikmati oleh perusahaan
tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenai pajak.
Apabila suatu negara pihak pada persetujuan mencakup laba satu
perusahaan di Negara itu dan dikenai pajak laba yang telah dikenai pajak
di Negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya
diperoleh perusahaan-perusahaan independen, maka Negara lain itu akan
melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenai pajak.
Penyesuaian-penyesuaian itu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain
dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu, pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan saling berkonsultasi.
Menurut UU Pajak Penghasilan:
Hubungan
istimewa dianggap ada apabila pengusaha mempunyai penyertaan langsung
atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen ) atau lebih pada
Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (
dua puluh lima persen ) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih,
demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut
terakhir; atau
Pengusaha
menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di
bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung
atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
Hubungan
istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi
karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang
disebabkan karena faktor kepemilikan atau penyertaan; adanya penguasaan
melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal
tersebut di atas, hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula
terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.
Pada
perundang-undangan perpajakan Indonesia ada prosentase penyertaan modal
yang lebih detil dan hubungan kekeluargaan, sedangkan pasal 9 UN model,
yang disebut hubungan istimewa yaitu hubungan manajemen antara induk
perusahaan yang berdomisili di salah satu negara dan anak perusahaan
yang berdomisili di negara lainnya.
Independent Personal Services
Penghasilan
dari usahan dapat terdiri dari penghasilan jasa-jasa professional yang
meliputi kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian,
pendidikan, atau pengajaran yang dilakukan secara professional dan
pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, dokter gigi, ahli teknik,
arsitek, akuntan, dan ahli hukum.
Negara
sumber melepaskan hak pemajakannya atas penghasilan dari usaha tersebut
yang timbul di wilayah yurisdiksinya, kecuali jasa professional atau
pekerjaan bebas tersebut dilakukan melalui suatu tempat tetap di negara
tersebut.
Dalam
rangka melindungi hak pemajakan negara sumber atas penghasilan di
wilayah yurisdiksinya, digunakan kriteria lain yaitu time test (tes
waktu). Apabila penghasilan dari usaha tersebut di negara sumber
melebihi tes waktu yang diatur dalam P3B, maka negara tersebut memiliki
wewenang pemajakan penuh atas penghasilan tersebut.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
