- Back to Home »
- Jasa Pemenuhan kewajiban perpajakan (Tax Compliance)
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
Sebagian
besar pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance), khususnya untuk
pemungutan/ pemotongan pajak (withholding tax) dan Pajak Pertambahan
Nilai, sangat berhubungan erat dengan administrasi perpajakan, misalnya
pekerjaan-pekerjaan administrasi berupa pemungutan/ pemotongan pajak,
penyetoran pajak yang dipungut/ dipotong, pembuatan Bukti Potong/ Faktur
Pajak, penyetoran pajak, dan pembuatan laporan. Pekerjaan administrasi
tersebut harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Pengalaman dalam
praktek menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang harus menanggung beban
pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat
yang dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara
tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan
kewajiban perpajakan. Peristiwa tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi
jika kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
Dalam kaitan ini, tenaga-tenaga kami siap membantu Anda untuk
melaksanakan kewajiban perpajakan Anda dengan benar dan tepat waktu
sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.Layanan jasa
untuk pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) termasuk
penghitungan pajak, pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP), penyetoran
pajak-pajak terutang ke Kas Negara, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak,
pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan:
"..kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.."
"..perhitungan pajak yang akurat dan efisiensi waktu.."
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2);
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23;
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26;
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM).
- Layanan jasa juga termasuk penghitungan pajak yang terutang selama satu tahun, pembuatan Surat Setoran Pajak, penyetoran pajak terutang ke Kas Negara, pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Badan/ Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan permohonan restitusi.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
