- Back to Home »
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
PENDAHULUAN
Salah
satu karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah bahwa PPN
merupakan Pajak Tidak Langsung. Karakteristik ini memberikan suatu
pengertian bahwa antara pemikul beban pajak (Destinataris Pajak) dengan
Wajib Pajak (dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak/PKP) adalah tidak sama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa selama berstatus sebagai PKP,
Wajib Pajak tidak akan memikul beban PPN meskipun Wajib Pajak tersebut
melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (ketika SPT Masanya Kurang
Bayar), karena pada dasarnya PPN yang dibayarkan tersebut merupakan
jumlah yang dipungut dari pembeli (sebagai pemikul beban pajak
sesungguhnya).
Mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran (cash inflows) dengan Pajak Masukan (cash outflows)
akan selalu menghasilkan keseimbangan, sehingga saldo akhir PPN selalu
Nihil, baik ketika SPT Masanya berstatus kurang bayar maupun lebih
bayar. Apabila aliran uang masuk atau cash inflows digambarkan dengan tanda panah ke arah kiri ( ) sedangkan aliran uang keluar atau cash outflows digambarkan
dengan tanda panah ke arah kanan ( ), maka penjelasan mengenai saldo
PPN yang selalu Nihil setiap akhir masa pajak adalah sebagai berikut:
- SPT Masa PPN yang menunjukkan status Kurang Bayar:
Pajak Keluaran Rp100 cash inflowsPajak Masukan Rp 80 cash outflowsKurang bayar Rp 20 cash outflows
* Kesimpulan: Jumlah cash inflows = jumlah cash outflows = Rp 100.
- SPT Masa PPN yang menunjukkan status Lebih Bayar:
Pajak Keluaran Rp 200 cash inflowsPajak Masukan Rp 240 cash oufflowsLebih bayar (Rp 40) cash inflows
* Cash inflows sebesar Rp 40 diperoleh dari restitusi maupun kompensasi.
Kesimpulan: Jumlah cash inflows = jumlah cash outflow = Rp 240.
Yang
harus menjadi perhatian bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
karakteristik Faktur Pajak karena Faktur Pajak merupakan bagian paling
penting dari mekanisme PPN. Dalam kondisi tertentu terkadang PKP Penjual
akan memikul beban PPN Keluaran (yang seharusnya beban Pembeli)
terlebih dahulu karena adanya kewajiban membuat Faktur Pajak Keluaran
sedangkan pada saat yang sama pembeli belum siap memikul beban PPN yang
seharusnya menjadi beban dia.
Pemahaman yang baik terhadap seluk beluk Faktur Pajak akan menghindarkan Wajib Pajak dari masalah cash flows serta terhindar dari pengenaan sanksi administrasi yang mungkin timbul karena pembuatan Faktur Pajak tersebut.
PRINSIP-PRINSIP PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN
1. Penundaan Pembayaran PPN
Dalam
hal terjadi transaksi penyerahan yang dilakukan secara kredit, Pengusaha
Kena pajak diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak sampai dengan
paling.lambat pada akhir bulan berikutnya, sehingga pembayaran pajak
dapat ditunda sampai dengan bulan berikutnya. Selain itu, terdapat
transaksi-transaksi tertentu yang terutarang PPN (Pajak Keluaran),
tetapi tidak menghasilkan cash inflows bagi Pengusaha Kena
Pajak. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajaklah yang akan menanggung
beban pajak dan membayar PPN-nya. Transaksi-transaksi ini adalah:
- Pemakaian sendiri untuk keperluan konsumtif;
- Pemberian cuma-cuma.
Terhadap transaksi yang terutang PPN Keluaran, tetapi tidak menghasilkan aliran uang masuk (cash inflows),
Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan penundaan pembayaran PPN sampai
bulan berikutnya, yaitu dengan cara menerbitkan Faktur Pajak standar
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan.
2. Penggunaan Faktur Pajak Sederhana
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi dengan pihak pembeli yang
tidak memiliki NPWP, pihak penjual dapat menggunakan Faktur Pajak
sederhana untuk menimbulkan pengaruh psikologis kepada pembeli bahwa
“seolah-olah” transaksi tersebut tidak terutang PPN, karena jumlah
penyerahan yang tercantum di dalam Faktur Pajak sudah termasuk PPN
(implisit). Penjelasan bahwa di dalam harga yang dibayarkan oleh pihak
pembeli telah termasuk dengan PPN tetap dicantumkan di dalam Faktur
sederhana tersebut, hanya tidak mencolok. Unsur dari Faktur Pajak
sederhana yang lengkap adalah :
- Identitas Penjual;
- Dasar Pengenaan pajak, yaitu harga jual (sudah termasuk PPN);
- Tanggal pembuatan faktur;
- PPN yang dipungut, dengan tulisan tidak menyolok: “harga di atas sudah termasuk PPN 10%” untuk menimbulkan kesan kepada pihak pembeli bahwa seolah-olah tidak dikenakan PPN.
Sedangkan
untuk Faktur Pajak standar yang lengkap, masih ditambah dengan 3 (tiga)
unsur yang berupa: nomor seri Faktur Pajak, identitas pembeli, dan
ditandatangani.
3. Menghindari Sanksi Administrasi yang Berkaitan Dengan Faktur Pajak
Dalam
menerbitkan Faktur Pajak Pengusaha Kena Pajak perlu memahami persyaratan
formal maupun persyaratan material Faktur Pajak, sehingga terhindar
dari :
a. pengenaan sanksi administrasi perpajakan, karena:
– tidak lengkap dalam mengisi Faktur Pajak;
– tidak atau terlambat menerbitkan Faktur Pajak.
– tidak lengkap dalam mengisi Faktur Pajak;
– tidak atau terlambat menerbitkan Faktur Pajak.
b. tidak diakuinya Faktur Pajak masukan oleh fiskus, karena:
– tidak memenuhi persyaratan material, misalnya Fakur Pajak atas perolehan Barang kena pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, kegiatan manajemen, kegiatan distribusi, dan kegiatan pemasaran;
– tidak memenuhi persyaratan formal, misalnya Faktur Pajak yang tidak lengkap.
– tidak memenuhi persyaratan material, misalnya Fakur Pajak atas perolehan Barang kena pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, kegiatan manajemen, kegiatan distribusi, dan kegiatan pemasaran;
– tidak memenuhi persyaratan formal, misalnya Faktur Pajak yang tidak lengkap.
Unsur-unsur Faktur Pajak standar yang lengkap, terdiri dari 7 (tujuh) unsur yaitu:
- Nomor Seri Faktur, yang terdiri dari kombinasi lima huruf dan tujuh angka;
- Identitas penjual;
- Identitas pembeli;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- PPN yang dipungut;
- Tanggal Pembuatan Faktur;
- Tandatangan dan stempel/cap perusahaan.
Selanjutnya
Wajib Pajak dapat memberi tambahan aksesoris yang lain, misalnya berupa
logo perusahaan, pernyataan visi dan misi perusahaan, dan lain
sebagainya.
4. Perencanaan PPN Lainnya
Terdapat beberapa perencanaan lainnya, antara lain :
a. Dalam
hal pengadaan aktiva berupa bangunan, lebih baik menghindari melakukan
kegiatan membangun sendiri. Hal ini disebabkan karena atas pembayaran
PPN Membangun Sendiri akan berpotensi tidak dapat dikapitalisasi
terhadap harga perolehan dari aktiva tetap berupa bangunan tersebut yang
menjadi dasar perhitungan biaya penyusutan di PPh Badan.
b. Bagi
para eksportir disarankan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha Kena Pajak meskipun tidak melakukan penyerahan BKP.di dalam
Daerah Pabean. Hal ini terkait dengan kesempatan untuk mengkreditkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam langka menyiapkan barang yang
akan diekspor.
c. Bagi
para pengusaha yang memenuhi kriteria Pengusaha Entreport Produksi Untuk
Tujuan Ekspor (EPTE) lebih baik memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
EPTE.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
