Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger news

Blogger templates

Archive for Juli 2015

Pajak 1% ? Saatnya Anda Tahu! PP 46 Tahun 2013 –Tata Cara Setor?

Pajak 1% ? Saatnya Anda Tahu! PP 46 Tahun 2013 –Tata Cara Setor? 

Di artikel sebelumnya sudah saya ceritaan sedikit tentang siapa saja yang harus melakukan setoran 1% atas omsetnya dan yang tidak. Kali ini saya akan paparkan tata cara setoran dari PPh Final 1% atas omset. Setoran disini tentunya menggunakan SSP seperti biasa, atau kalau pembaca mau bisa saja menyetornya menggunakan billing system biar gak ribet dan repot, toh semuanya sama saja yang penting ada tanda validasinya yaitu nomor NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara).


Pengisian di SSP untuk Pajak UKM 1%
Pengisian di SSP untuk Pajak UKM 1%

Cara pengisian SSP masih sama dengan penetoran pajak lainnya
  • Kode Akun Pajak diisi 411128
  • Kode Jenis Setoran diisi 420
  • Uraian Pembayaran diisi Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • Tahun Pajak diisi tahun pajaknya
Lalu bagaimana dengan batas waktu penyetoran PPh Final 1%? Jangka waktunya adalah paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jadi jika ada pembaca yang ingin membayar PPh Final atas omset juli 2013, bisa dilakukan paling lambat sampai dengan tangal 15 Agustus 2013, karena bulan Agustus 2013 bertepatan dengan libur lebaran, bisa juga diantisiasi dengan membayar melalui billing system, atau membayar pajak secara online.
Bagaimana jika pembaca ternyata sudah ada yang membayar untuk masa Juli dengan kode angsuran PPh 25 (411125-100 atau 411126-200)? Pajak tersebut bisa diajukan pemindahbukuan ke masa pajak yang sama namun tetap harus memperhatikan hitungan atas 1% tersebut apakah pajak yang salah setor tersebut nilainya lebih kecil atau lebih besar. Jika angsuran PPh 25 lebih kecil daripada hitungan atas 1% omset, maka perlu setor kembali untuk selisihnya dengan menggunakan contoh SSP 1% seperti diatas, tetapi jika nilai angsuran lama lebih besar daripadahitungan atas 1% omset, maka bisa dipindahbukukan ke masa berikutnya jika ada kelebihan setoran.

Teliti Kembali Nomor Faktur Pajak Sisa Anda

Pada artikel di nuansa yang sama di tahun lalu tentang tata cara pengembalian nomor faktur sisa. Sudah saya bagikan formulir pengembalian nomor faktur yang tersisa. Tersisa artinya jelas karena dari jatah nomor yang tersedia ternyata hingga masa pajak desember ada nomor yang tidak terpakai, dan untuk tertib administrasi nomor faktur sisa tersebut harus dikembalikan lagi ke KPP melalui formulir IV. F Per-12/PJ/2012.
Kapan nomor faktur sisa harus dilaporkan ke KPP?
Disampaikan bersamaan saat lapor SPT Masa PPN Desember (Pasal 10 Per-24/PJ/2012).
Nah bagaimana jika lapor SPT Masa PPN-nya Desember terlambat disampaikan, apakah harus disampaikan pada bulan januari atau saat dilaporkan? Menurut saya tetap bersamaan dengan masa PPN Desember yg telat karena saya coba cari dasar hukumnya tapi nggak ketemu, dan kenapa di harus masa desember ya jelas untuk memastikan bahwa hingga masa PPN desember semua transaksi yang memerlukan nomor faktur sudah diterbitkan dengan benar.
Bisakah nomor faktur sisa yang sudah dilapor diminta lagi?
Kisah nyata ini ciee,,, sudah dilapor eh ternyata PKP-nya masih butuh beberapa nomor faktur untuk faktur pajak tahun sebelumnya. Solusinya saya dapat dari seorang pembaca. Dia sudah melaporkan 10 nomor faktur sisa dan ternyata setelah diteliti dia masih butuh 4 nomor yang harus dibuat faktur pajaknya, jadi dia menyurat ke KPP tempat dia dikukuhkan dan mengajukan permohonan tertulis bahwa atas nomor sisa yang dia kembalikan masih dia butuhkan beberapa lagi. Dan akhirnya KPP mengabulkan permintaan tersebut dan si PKP terhindar dari pembuatan faktur pajak tidak lengkap.
Adakah sanksi jika PKP tidak lapor nomor faktur sisa?
Setelah dibaca berulang kali di Per-24/PJ/2012 saya tidak menemukan sanksi atas tidak dilaporkannya nomor faktur sisa. Tapi KPP tentu bisa menanyakan atas nomor faktur apakah ada indikasi nomor sisa atau tidak. Sekali lagi jika memang yakin sudah tidak butuh nomor faktur 2014 maka sampikan segera nomor sisa tersebut bersamaan dengan SPT PPN desember.

Tata Cara Perpanjangan/Penundaaan Penyampaian SPT Tahunan


Assalamualaikum pengunjung sekalian. Sekarang sudah masuk bulan april yang artinya sudah masuk di bulan akhir untuk laporan SPT Tahunan PPh Badan. Bagi SPT PPh OP memang sudah terlambat untuk dilaporkan, tapi khusus form 1770S & SS masih bisa menghindari sanksi administrasi 100rb dengan lapor secara online. Yang namanya SPT Tahunan PPh Badan pasti harus ada laporan keuangan, dan bagi beberapa perusahaan terkadang hingga bulan april habis mereka masih belum siap untuk melaporkan SPT Badannya. Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, salah satunya dengan lapor nihil dahulu. Namun lapor nihil itupun jika suatu saat dihimbau oleh AR-nya maka mau nggak mau harus melakukan pembetulan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, jika tidak maka bisa berlanjut ke konseling dan pemeriksaan. Cara lainnya adalah dengan menunda untuk pelaporan SPT Badan. Menunda artinya disini adalah meminta perpanjangan batas waktu yang semula dari 30 april dan memperpanjangnya menjadi 2 bulan berikutnya. Dengan perpanjangan batas waktu, maka perusahaan juga terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan lapor yg nilainya 1jt. Lumayan kan dan bisa ada waktu tambahan.
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SETELAH DILAKUKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNANTATA CARA MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIANNYA
  1. Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis (disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)  1770-Y/1771-Y/1771-$Y  , atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy) dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
  1. Wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang (alasan ini bisa dimasukkan ke kolom yang tersedia pada 1770-Y atau 1771-Y)
  1. Wajib melampirkan:
  1. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  1. SSP PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29; dan
  1. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
  1. Harus ditandatangani oleh WP atau kuasa WP. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN
  1. Secara langsung (datang langsung ke KPP);
  1. Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara langsung ini diberikan tanda penerimaan surat
  1. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  1. Dengan cara lain, yang meliputi :
  1. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman Surat; atau
  1. e-Filing.
  1. atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara e-filing ini diberikan Bukti penerimaan Elektronik.
WP BOLEH MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN LEBIH DARI 1 KALIKEWAJIBAN KPP SETELAH MENERIMA PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT DARI WP
  1. Kepala KPP wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-21/PJ./2009.
  1. Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu tersebut, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
  1. Sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
  1. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu,
DALAM HAL WP MELAKUKAN PEMBERITAHUAN DENGAN TIDAK SESUAI KETENTUANWajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. (Pasal 2 ayat (2) PER-21/PJ./2009)BAGI WP BADAN ATAU WP OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS . (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ./2009)Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan: (Pasal 12 PMK-152/PMK.03/2009)Untuk tata cara penyampaian dan perpanjangan SPT Tahunan secara e-filing melalui perusahaan tidak saya bahas dulu karena saya kebetulan belum ernah coba, mungkin kalau ada pengunjung yang mau berbagi pengalaman tentang ini bisa berbagi disiniDalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ./2009)Pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, tetapi WP masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 3 UU KUP (Pasal 6 ayat (3) PER-21/PJ./2009)

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP
Sesuai dengan timeline pelaksanaan penggunaan nomor faktur elektronik, maka terhitung sejak 1 Juli 2015 bagi PKP di jawa bali berlaku penggunaan dan pelaporan nomor faktur pajak secara elektronik. Untuk WP PKP tertentu sudah ditunjuk tahun lalu sebanyak 45 PKP prioritas terlebih dahulu. Di medio 2015 ini giliran PKP jawa dan bali dan medio tahun depan adalah secara nasional. Apa sih fungsinya Sertifikat Elektronik? yaitu sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan saat ini khususnya untuk penggunaan nomor seri faktur pajak/efaktur. Masuk topik ya.
  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 13 UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-84/PMK.03/2012(berlaku sejak 7 Juni 2012) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP (PMK ini mencabut PMK-38/PMK.03/2010(berlaku sejak 1 April 2010) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
    3. PER-17/PJ/2014(berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang perubahan atasPER-24/PJ/2012(berlaku sejak 1 April 2013)tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP
      • PER-17/PJ/2014 ini mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PER-24/PJ/2012 dan menambah satu ayat yaitu ayat 9a

  1. SURAT EDARAN TERKAIT
    • SE-20/PJ/2014 tentang tata cara permohonan kode aktivasi dan password, permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikat elektronik, serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan nomor seri faktur pajak

  1. SURAT ATAU PENGUMUMAN TERKAIT
    1. PENG-3/PJ.02/2014(tanggal 19 Desember 2014) tentang syarat dan ketentuan pemberian sertifikat elektronik
    2. S-1784/PJ.10/2014(tanggal 23 Desember 2014) tentang Layanan Pemberian Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak.

  1. DEFINISI
    • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (Huruf E angka 1 SE-20/PJ/2014)

  1. FUNGSI SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 9A ayat (1) PER-17/PJ/2014)
    • Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
      1. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
      2. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.

  1. CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT ELEKTRONIK
    1. Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(Pasal 9A ayat (2) PER-17/PJ/2014)
      • Syarat dan ketentuan tersebut adalah: (angka 5 PENG-3/PJ.02/2014)
        1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
          • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PENG-3/PJ.02/2014
          • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II PENG-3/PJ.02/2014.
        2. Pengurus adalah: (angka 5 huruf b PENG-3/PJ.02/2014)
          1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
          2. namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
            • Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
              1. surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
              2. akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
        3. SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
        4. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
        5. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
        6. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc(CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
      • Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
        1. Untuk PKP cabang:
          1. Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
          2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
          3. SPT Tahunan PPh Badan ini harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopybukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
          4. Pengurus pusat tersrbut harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan.
        2. Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
          1. Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
          2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
          3. SPT Tahunan PPh tersebut harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopybukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
    2. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui: (Pasal 9A ayat (3) PER-17/PJ/2014
      1. KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran IH PER-17/PJ/2014; atau
      2. laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    3. Pemberian sertifikat elektronik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (4) PER-17/PJ/2014)
      • Tata cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman (website) ini mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (6) PER-17/PJ/2014)
    4. Bagi PKP yang Melakukan Pemusatan Tempat PPN terutang (Pasal 9A ayat (5) PER-17/PJ/2014)
      • PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk:
        1. tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat Terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN; atau
        2. tempat kegiatan usaha yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Cabang) dalam hal pemusatan tempat terutang PPN dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU KUP.
      • Tata cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman (website) ini mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (6) PER-17/PJ/2014)
    5. Khusus Bagi PKP yang Diwajibkan Membuat e-faktur sebelum 1 Juli 2015
      • sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9A ayat (7) PER-17/PJ/2014)

Cara Hitung PPh 21 Atas THR/ Bonus

Cara Hitung PPh 21 Atas THR/ Bonus

Selamat siang pengunjung sekalian, mumpung lebaran masih jauh, saya postingkan kembali tentang tata cara menghitung PPh 21 atas THR. THR dan bonus sebenarnya perlakuannya sama, yaitu tambahan penghasilan yang tidak rutin. Dulu saya juga pernah ngepost topik yang sama disini, sekarang contoh simulasi berbeda akan saya kutipkan untuk jadi tambahan wawasan bersama. Di akhir artkikel akan ada contoh rumus excel sederhana dari Bayu, teman DJP di KP2KP Pacitan, bisa diunduh untuk mencermati bagaimana selisih THR bisa muncul.



CONTOH KASUS:
Rifki (K/1) adalah seorang pegawai PT Sejahtera yang bergerak dibidang perdagangan alat-alat kesehatan. Pada tahun 2013, ia memperoleh penghasilan setiap bulan sebagai berikut::
  • Gaji : Rp3.000.000
  • Tunjangan Makan : Rp 100.000
  • Tunjangan Pajak : Rp 100.000
  • Pada bulan Maret 2010, Rifki menerima bonus sebesar : Rp 2.000.000
  • Pada bulan September 2010, Rifki menerima THR sebesar Rp 5.000.000
Pertanyaan:
  1. Berapa PPh terutang pada bulan Januari 2013?
  2. Berapa PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013?
  3. Berapa PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013?
  4. Berapa PPh yang terutang selama tahun 2013?
Jawaban:

JANUARI 2013

PPh yang dipotong pada bulan Januari
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000c
Penghasilan Bruto sebulanRp.3.200.000d=a+b+c
Biaya jabatan (5%)Rp.160.000e=5%*d
Penghasilan neto setahunRp.36.480.000f=(d-e)*12
PTKP (K/1)Rp.28.350.000g
Penghasilan kena pajakRp.8.130.000h=f-g
PPh 21 terutang (lapisan 1 saja=5%)Rp.406.500i=h*5%
PPh 21 sebulan (:12)Rp.33.875j=h/12
Jadi pada bulan Januari 2013, PT Sejahtera akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh Rifki sebesar Rp 33.875.
Maka Take Home Pay/Penghasilan bersih yang bisa dinikmati atas penghasilan Rifki pada bulan Januari adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan JanuariRp.3.200.000d=a+b+c
Potongan PPh Pasal 21 Januari 2013Rp.33.875e
THP Rifki januari 2013Rp.3.166.125f=d-e

MARET 2013

PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013 :
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d=12*(a+b+c)
BonusRp.2.000.000e
Total penghasilan gaji & bonusRp.40.400.000f
Biaya JabatanRp.2.020.000g=5%*f
Penghasilan Neto SetahunRp.38.380.000h=f-g
PTKP (K/1)Rp.28.350.000i
Penghasilan kena pajakRp.10.030.000j=h-i
PPh 21 terutang atas gaji & bonusRp.501.500k=5%*j
PPh 21 terutang atas gaji sajaRp.406.500 –l=terutang jan
PPh 21 atas bonusRp.95.000m=k-l
Jika pembayaran gaji dan pembayaran bonus dibayarkan pada saat yang bersamaan maka, Take Home Pay Maret 203 Rifki adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000c
BonusRp.2.000.000+d
Penghasilan Maret 2013Rp.5.200.000e=a+b+c+d
Potongan PPh Pasal 21 atas gajiRp.33.875f
Potongan PPh 21 atas bonusRp.95.000g
THP Rifki Maret 2013Rp.5.071.125h=e-f-g

 SEPTEMBER 2013

PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013 :
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d=12*(a+b+c)
THRRp.5.000.000e
Total penghasilan gaji & THRRp.45.400.000f
Biaya JabatanRp.2.270.000g=5%*f
Penghasilan Neto SetahunRp.43.130.000h=f-g
PTKP (K/1)Rp.28.350.000i
Penghasilan kena pajakRp.14.780.000j=h-i
PPh 21 terutang atas gaji & THRRp.739.000k=5%*j
PPh 21 terutang atas gaji sajaRp.406.500l=terutang jan
PPh 21 atas THRRp.332.500m=k-l
Jika pembayaran gaji dan pembayaran THR dibayarkan pada saat yang bersamaan maka, Take Home Pay Rifki adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjuangan PajakRp.100.000c
BonusRp.5.000.000+d
Penghasilan September 2013Rp.8.200.000e=a+b+c+d
Potongan PPh Pasal 21 atas gajiRp.33.875f
Potongan PPh 21 atas THRRp.332.500g
THP Rifki September 2013Rp.7.833.625h=e-f-g

PPh yang terutang selama tahun 2013
Karena pada contoh tidak ada kenaikan atau penurunan gaji, maka untuk PPh 21 setahun bisa dihitung sebagai berikut
GajiRp.3.000.000a
Tunjangan MakanRp.100.000b
Tunjangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahunRp.38.400.000d
BonusRp.2.000.000e
THRRp.5.000.000+f
Total bruto & bonus & THRRp.45.400.000g
Biaya JabatanRp.2.270.000h
Penghasilan Neto SetahunRp.43.130.000i
PTKPRp.28.350.000j
Penghasilan Kena PajakRp.14.780.000k
PPh Pasal 21 terutang selama tahun 2013 atas semua penghasilan: Rp 14.780.000 x 5% = Rp 739.000
Untuk file excel perhitungan Bonus/THR bisa unduh dibawah ini

- Copyright © Mempelajari Perpajakan - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -