Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Blog Archive
-
▼
2017
(28)
-
▼
Oktober
(28)
- Jasa Penyusunan Pajak PPh 21
- Jasa Pembuatan Pajak Penghasilan Pasal 15
- JASA PENYUSUNAN PAJAK INTERNASIONAL
- Jasa Perpajakan Internasional
- Jasa Kepengurusan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
- JASA TRANSFER PRICING DAN DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN...
- Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document yang di I...
- Jasa Konsultan Tax Audit dan Penyusunan Pajak
- JASA KONSULTAN PAJAK
- JASA TAX PLANNING/ PERENCANAAN PAJAK
- JASA TAX COMPLIANCE/ PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
- jasa Konsultasi Tax Review, Tax Due Diligence and ...
- Jasa Konsultan Pajak : Dispute Resolutions / Tax L...
- Jasa Tax Advisory/ Konsultasi Pajak
- Jasa Litigasi perpajakan (Tax Litigation)
- JASA PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL
- Jasa Pemenuhan kewajiban perpajakan (Tax Compliance)
- Jasa Perencanaan perpajakan (Tax Planning)
- Konsultan Pajak Internasional
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PENCEGAHAN (PEMERIKSA...
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PENINJAUAN KEMBALI
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PERENCANAAN PAJAK UNT...
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN...
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PENGHASILAN ATAS DISK...
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PENGHASILAN ORANG PRI...
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA HUBUNGAN ISTIMEWA
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA KETENTUAN KHUSUS DAN ...
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA FISKAL LUAR NEGERI
-
▼
Oktober
(28)
Blogger news
Blogger templates
Jasa Penyusunan Pajak PPh 21
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
- Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
- Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Penyelenggara kegiatan.
- Pegawai tetap.
- Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
- Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
- Penerima honorarium.
- Penerima upah.
- Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
- Peserta Kegiatan
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari
negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
- upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
- uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
- honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri atas:
- tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
- agen iklan;
- pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
- peserta perlombaan;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya.
- pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
- iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
- zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Jasa Pembuatan Pajak Penghasilan Pasal 15
Merupakan laporan pajak yang berhubungan
dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu,
seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau
penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran
minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang
melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
JASA PENYUSUNAN PAJAK INTERNASIONAL
Pajak
internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara
negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan
pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina
(Pacta Sunservanda).
Perpajakan
internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang
atau bisnisdengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek
internasional dari hukum pajak negaraindividu. Pemerintah biasanya
membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapacara
teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang
berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Jasa Perpajakan Internasional
Indonesia
merupakan bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam
menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional.
Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan
tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini
utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka
menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat
Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku
warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Hubungan
internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan,
kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun
pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi
Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Jasa Kepengurusan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Pengampunan
Nasional atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang, sanksi
administrasi perpajakan, sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi
pidana tertentu dengan syarat harus membayar uang tebusan.
Dasar Pengenaan uang tebusan adalah harta yang dilaporkan
Besaran Uang tebusan adalah tarif dikali nilai harta yang dilaporkan
Tarif
Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty masih dibahas oleh DPR, yang
jelas tarif pengampunan pajak ini terdiri dari 2 jenis yaitu tarif non
repatriasi dan tarif repatriasi. Tarif repatriasi akan lebih rendah dari
tarif non repatriasi karena uang/harta/aset yang sebelumnya ada di luar
negeri dikembalikan ke negara indonesia dan hal ini pasti sangat
menguntungkan kondisi perekonomian indonesia. Maka dari itu diberikan
penghargaan atau reward berupa pajak yang terutang lebih kecil dari pada
mereka yang hanya melaporkan harta kekayaan di luar negeri tetapi tidak
mengembalikan harta tersebut kembali ke bumi pertiwi.
Tarif
pajak tax amnesty juga akan berbeda pada jangka waktu tertentu semakin
lama mengajukan surat permohonan pengampunan nasional semakin tinggi
pula pajak yang harus dibayar nantinya.
Dinamakan
pengampunan nasional berarti tidak hanya sanksi pajak saja yang
diampuni tetapi dosa atau tindak pidana lain baik itu dilakukan orang
pribadi atau badan lain dalam rangka memperoleh harta kekayaan tersebut
akan diampuni juga kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Syarat untuk mendapatkan pengampunan nasional adalah
NPWP,
menandatangani dan menyampaikan surat permohonan pengampunan nasional,
membayar uang tebusan, melunasi segala tunggakan pajak, memberikan Surat
kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuka akses atas seluruh
rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan
bank luar negeri untuk transaksi setelah memperoleh Pengampunan
Nasional.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
JASA TRANSFER PRICING DAN DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Bagi
organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai
sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan
sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar
divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang
merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian
manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup
perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product)
yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi
penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga
sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang
ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah
pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai
studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979,
Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan
dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban
pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan,
misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya
standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi
pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa
paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara
maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya,
sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam
Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan
multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar
dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing.Semakin
kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan
tersebut, semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan
domestik dan semakin tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak
terhadap transfer pricingsemakin ekstensif.
Masalah
transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis
perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke
luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan
mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit
center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan
pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu
tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan
multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah
yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan
mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut adalah:
1) Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsepcnrpu ratc profit center
2) Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
3) Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4) Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
2. Tujuan Transfer Pricing
Secara
umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data
keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan
pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain
(Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang
digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer
divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi
dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer pricing
system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation,
goal congruence, and preservation of divisional autonomy(Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
3. Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa
metode transfer pricing yang sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi
dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan
yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga
transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan
bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila
ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga
pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang
independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi
kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk
menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer
negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam
pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan
tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer
yang dinegosiasikan.
4. Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1) Memaksimalkan penghasilan global
2) Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3) Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
4) Penghidaran pengendalian devisa
5) Mengontrol kredibilitas asosiasi
6) Meningkatkan bagian laba joint ventura
7) Reduksi resiko moniter
8) Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk memperjelas praktek transferpricingyang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent company)
yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp
100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk
menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk
memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di
Puerto Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp
100, sehingga pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara
perusahaan induk dan anak perusahaan adalah Rp 0.
Hal
ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama dengan harga
pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba yang
akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk
menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat
perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh
anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di
Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara
Puerto Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar
Rp 200. Atas laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena
tarif pajak yang berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang
terutang atas laba yang dihasilkan adalah sebesar Rp 0. Kemudian barang
yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada di Amerika dijual
kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa di negara
yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga jual
ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang
berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di
negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas
transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0.
Hal
ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut sama dengan harga
pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas transaksi ini
adalah Rp 0. Kesimpulan yang dapat ditarik dari transaksi-transaksi di
atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak yang berlaku di
suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi
penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas
ilustrasi di atas.
Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
|
Perusahaan Induk di Belgia
|
Anak Perusahaan di Puerto Rico
|
Anak Perusahaan di Amerika
|
|
| Penjualan
Harga Pokok Penjualan
Laba
Tarif Pajak
Pajak Terutang
|
$ 100
$ 100
$ 0
42%
$ 0
|
$ 200
$ 100
$ 100
0%
$ 0
|
$ 200
$ 200
$ 0
0%
$ 0
|
Masalah transfer pricing ini
perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah setempat,
karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara,
hanya bersifat sebagai transit place atau tempat persingahan semata. Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan
masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun
terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di
seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan auditcompliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini
yang memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Gambar berikut ini akan memperlihatkan persentase dilakukannya audit compliance pada perusahaanperusahaan multinasional yang tersebar di berbagai negara besar di dunia.
Biasanya cegah tangkal yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah
membuat suatu kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk
menentukan kembali dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan
biaya-biaya yang timbul di perusahaan multinasional yang notabene punya
beberapa divisi, sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil
transaksi antar divisi tersebut yang ditengarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based
multinationals are subject to Internal Revenue Code Section 482 on the
pricing of intercompany transactions. This section gives the IRS the
authority to reaalocate income and deductions among divisions if it
believes that such reallocation will reduce potentiak tax evasion.(Hansen
and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam IRS, apabila
terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan multinasional atau
terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa,
maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi
tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan
kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya
hubungan istimewa. That is, the transfer pricing set should match
the price that would be set if the transfer were being made by unrelated
parties, adjusted for diffrences that have a measurable effect on the
price. (Hansen and Mowen, 1996:543).
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document yang di Indonesia
Konsep
transfer princing ini digunakan bila setiap satuan usaha dikelola
sebagai suatu pusat laba yang masing-masing akan bertanggung jawab dari
modal yang diinvestasikan. Praktek dari transfer pricing sendiri yaitu
perusahaan akan melaporkan kerugian kepada Negara sehingga perusahaan
tersebut tidak perlu membayar pajak kepada Negara pada bulan itu karena
dianggap rugi atau tidak mempunyai pemasukan. Transfer pricing di Indonesia sendiri
juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang menyalagunakan transfer
pricing mereka menganggap dengan membayarkan pajak kepada pemerintah
sama saja mengurangi penghasilan yang telah mereka peroleh.
Kasus transfer pricing di Indonesia saat ini sudah sangat banyak karena sudah banyak perusahaan yang berada di Indonesia mengetahui tentang transfer princing. Ada perusahaan yang yang jujur mengenai transfer pricing ini da nada juga perusahaan yang nakal dengan merekayasa penghasilan untuk mengajukan transfer pricing supaya mereka tidak terkena pajak oleh pemerintah. Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia diatantaranya yaitu.
Kasus transfer pricing di Indonesia saat ini sudah sangat banyak karena sudah banyak perusahaan yang berada di Indonesia mengetahui tentang transfer princing. Ada perusahaan yang yang jujur mengenai transfer pricing ini da nada juga perusahaan yang nakal dengan merekayasa penghasilan untuk mengajukan transfer pricing supaya mereka tidak terkena pajak oleh pemerintah. Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia diatantaranya yaitu.
1. Harga transfer dasar biaya
Perusahaan
yang menggunakan metode ini menetapkan harga transfer atas biaya
variable dan tetap yang bisa dalam tiga pemilihan bentuk yaitu biaya
penuh, biaya penuh ditambah mark-up dan gabungan antara biaya variable
dan tetap.
2. Harga transfer atas dasar harga pasar
Metode
pricing atas dasar pasar merupakan ukuran yang paling memadai karena
sifatnya yang independen. Namun terkadang keterbatasan informasi pasar
terkadang menjadi kendala dalam menggunakan transfer pricing berdasarkan
harga pasar ini.
Kedua metode transfer pricing diatas merupakan dua metode yang sering digunakan oleh perusahaan di Indonesia. transfer pricing di Indonesia sendiri tidak hanya merugikan bagi Negara karena transfer pricing ini jika dimanfaatkan dengan jujur akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu dari pihak perusahaan dan juga dari pihak pemerintah. Selain itu dengan peraturan yang sangat ketat akan membuat perusahaan yang berada di Indonesia mengalami kesulitan memanipulasi data untuk meyalagunakan transfer pricing.
Kedua metode transfer pricing diatas merupakan dua metode yang sering digunakan oleh perusahaan di Indonesia. transfer pricing di Indonesia sendiri tidak hanya merugikan bagi Negara karena transfer pricing ini jika dimanfaatkan dengan jujur akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu dari pihak perusahaan dan juga dari pihak pemerintah. Selain itu dengan peraturan yang sangat ketat akan membuat perusahaan yang berada di Indonesia mengalami kesulitan memanipulasi data untuk meyalagunakan transfer pricing.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com


