- Back to Home »
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH BAGI ORANG PRIBADI
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
WP
Orang Pribadi setiap tahun harus melaporkan penghasilannya yang
diperoleh selama satu tahun tersebut. Penghasilan yang dilaporkan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis WP yang berupa uang dan berupa
barang (sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh). Seandainya ada
penghasilan neto yang belum dilaporkan dalam tahun sebelumnya maka dapat
dilaporkan dengan mengadakan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan.
Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan adalah :
a. WP Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
b . WP Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain;
c.
Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa atau kegiatan lebih dari
satu pemberi kerja ;
d. Kuasa warisan yang belum terbagi;
e. Pejabat negara, PNS, anggota ABRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusan Presiden No.33 tahun 1996;
f. Warga Negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional;
g.
Orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
h. Masing-masing suami-istri yang dikenakan PPh secara terpisah dalam hal :
– Suami-istri telah hidup berpisah;
–
Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan (dalam hal ini suami dan istri wajib
memiliki NPWP).
Sesuai
dengan KEP-338/PJ./2001 tentang Tata cara pendaftaran dan pemberian
NPWP orang Pribadi yang Berstatus Karyawan, maka karyawan tetap yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang
jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan
diri dan kepadanya diberikan NPWP. Sebagai konsekuensinya, mereka harus
melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang pribadi.
Dikecualikan
Dari Kewajiban Menyampaikan SPT Tahunan Menurut KMK No.
535/KMK.04/2000, orang pribadi yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT
Tahunan PPh OP adalah mereka yang memperoleh penghasilan neto yang tidak
melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sedangkan
untuk mereka yang memperoleh penghasilan semata-mata bukan dari
usaha/pekerjaan bebas tidak diwajibkan menyampaikan spt Masa saja, namun
tetap diwajibkan menyampaikan SPT Tahunannya.
Jenis SPT PPh Orang pribadi
Sesuai
dengan KEP-394/PJ./2000 tentang sPT Tahunan pph.wajib pajak Badan,
orang Pribadi dan pasal 21, spt tahunan pph op. dibagi menjadi dua jenis
(berlaku sejak Tahun Pajak 2002 dan tahun-tahun berikutnya) yaitu :
- SPT 1770 : SPT ini diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
- SPT 1770 S : SPT ini diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Catatan :
Mulai
tahun pajak 2006 Formulir SPT 1770 s diperuntukkan bagi wp op yang
menerima atau memperoleh dan/atau dikenakan pph tersendiri dan/atauyang
tidak termasuk objek pph. Untuk wp op lainnya,harus menggunakan formulir
1770.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
