- Back to Home »
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PENINJAUAN KEMBALI
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Sebagaimana
telah dikemukakan sebelumnya bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan
putusan akhir (bersifat final) dan berkekuatan hukum tetap. Meskipun
Pengadilan Pajak tidak mengenal lembaga kasasi, Mahkamah Agung masih
dapat membatalkan putusan Pengadilan Pajak dengan cara menerima
seluruhnya atau menerima sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK)
yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa (baik wajib pajak maupun
Dirjen Pajak. Dengan demikian, PK merupakan upaya hukum luar biasa dan
merupakan peninjauan terhadap keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dengan syarat terdapat hal-hal atau keadaan
yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan UU Pengadilan Pajak, permohonan PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a)
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau
tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan
palsu;
b)
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan
Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c)
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari
pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1)
huruf b..dan c UU Pengadilan Pajak (dengan putusan berupa menambah pajak
yang harus dibayar atau putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya);
d) Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e) Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu Permohonan Peninjauan Kembali
Jangka waldu permohonan PK adalah 3 bulan sejak :
- Diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap; atau
- Ditemukannya surat-surat bukti. Tanggal penemuan.surat-surat bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; atau
- Putusan dikirim untuk PK yang diajukan atas dasar butir c), d), atau e) di atas.
Hal-hal yang berkaitan dengan permohonan PK yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak antara lain :
- Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
- Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
- Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan tagi.
Jangka waktu Pengambilan Putusan Peninjauan Kembali
Hukum
acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hukum
acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang
diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.
Sedangkan jangka waktu pengambilan putusan atas PK oleh MA adalah :
- 6 bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA, dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil melalui pemeriksaan acara biasa ; atau
- 1 bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA, dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil melalui pemeriksaan acara cepat.
Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali ini harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Dalam
praktik dapat terjadi sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP
tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani WP
yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal
demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Atas
kuasa pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Direktur Jenderal Pajak karena
jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena
kesalahannya. Permohonan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi ini, hanya dapat diajukan oleh WP paling banyak 2 kali.
Atas
permohonan ini Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6
bulan sejak tanggal permohonan WP diterima, harus memberi keputusan
atas permohonan yang diajukan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat
tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka
permohonan WP dianggap dikabulkan.
Apabila
diminta oleh WP, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan
secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan sebagian permohonan WP. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 36
UU KUP ini akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
