- Back to Home »
- KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA PENCEGAHAN (PEMERIKSAAN PAJAK)
Posted by : Unknown
Minggu, 15 Oktober 2017
Pencegahan
adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak
tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan RI berdasarkan alasan
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum : Pasal 29,30,31dan 32 UU PPSP dan PP Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Pencegahan
hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pencegahan dari Menkeu atas
permintaan Pejabat DJP terhadap Penanggung Pajak yang :
a. mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,-; dan
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Pencegahan dapat pula dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak WP Badan atau ahli waris.
Jangka waktu pencegahan untuk paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.
Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
PENYANDERAAN (GIJZELING)
Penyanderaan
atau giizeling atau paksa badan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tetentu.
Dasar hukum :
– Pasal 33,34,35 dan 36 UU PPSP
– PP Nomor 137 Tahun 2000
– Kepber Menkeh HAM dan Menkeu No. M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan 294/KMK.03/2003
– KEP-218/PJ./2003
– Pasal 33,34,35 dan 36 UU PPSP
– PP Nomor 137 Tahun 2000
– Kepber Menkeh HAM dan Menkeu No. M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan 294/KMK.03/2003
– KEP-218/PJ./2003
Penyanderaan
hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi
utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal
Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak. Penyanderaan
dilakukan terhadap Penanggung Pajak Yang :
a. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,-;dan
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Kriteria
pertama bersifat kuantitatif sedangkan yang kedua bersifat kualitatif.
Berdasarkan KEP-218/PJ./2003 kriteria diragukan itikad baiknya dalam
pelunasan utang pajak meliputi, Penanggung Pajak :
a. tidak merespon himbauan untuk melunasi utang pajak;
b. tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran;
c. tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak;
d. akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
e. memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
f. akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
b. tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran;
c. tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak;
d. akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
e. memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
f. akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
Penyanderaan
dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan
oleh Pejabat DJP setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan
untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur untuk penagihan pajak
daerah.
Tempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- tertutup dan terasing dari masyarakat;
- mempunyai fasilitas terbatas; dan
- mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
Dengan
ketentuan, sebelum tempat penyanderaan dibentuk, Penanggung pajak yang
disandera dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) dan terpisah dari
tahanan lainnya.
Jangka
waktu penyanderaan paling lama 6 bulan terhitung sejak Penanggung Pajak
ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk
selamanya 6 bulan.
Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
– apabila utang pajak dan biaya penagihan tekah dibayar lunas;
– apabila jangka waktu yang ditetapkan telah terpenuhi;
– berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
– berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
– apabila jangka waktu yang ditetapkan telah terpenuhi;
– berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
– berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penanggung Pajak yang disandera di rumah tahanan negara berhak untuk :
a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing di rutan;
b. Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga;
d. Memperoleh bahan bacaan dan informasi atas biaya sendiri;
e. Menerima kunjungan rohaniwan dan dokter pribadi atas biaya sendiri setelah mendapat izin dari Kepala Rutan;
f. Menerima kunjungan keluarga, pengacara dan sahabat setelah mendapat izin tertulis dari Kepala KPP;
g. Menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas kepada Kepala Rutan atau Kepala KPP.
b. Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga;
d. Memperoleh bahan bacaan dan informasi atas biaya sendiri;
e. Menerima kunjungan rohaniwan dan dokter pribadi atas biaya sendiri setelah mendapat izin dari Kepala Rutan;
f. Menerima kunjungan keluarga, pengacara dan sahabat setelah mendapat izin tertulis dari Kepala KPP;
g. Menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas kepada Kepala Rutan atau Kepala KPP.
Selama
dalam masa penyanderaan Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri. Apabila gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh
pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi
nama baik dan ganti rugi.
Permohonan
Penanggung Pajak atas rehabilitasi nama baik dan ganti rugi diajukan
kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk satu kali
pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran
yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya
permohonan Penanggung Pajak. Adapun besarnya ganti rugi yang diberikan
Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp 100.000,- setiap hari
selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya. Ganti rugi tersebut
diberikan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung
Pajak.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
