- Back to Home »
- JASA TRANSFER PRICING DAN DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Posted by : Unknown
Senin, 16 Oktober 2017
Bagi
organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai
sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan
sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar
divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang
merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian
manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup
perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product)
yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi
penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga
sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang
ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah
pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai
studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979,
Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan
dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban
pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan,
misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya
standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi
pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa
paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara
maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya,
sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam
Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan
multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar
dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing.Semakin
kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan
tersebut, semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan
domestik dan semakin tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak
terhadap transfer pricingsemakin ekstensif.
Masalah
transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis
perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke
luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan
mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit
center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan
pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu
tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan
multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah
yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan
mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut adalah:
1) Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsepcnrpu ratc profit center
2) Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
3) Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4) Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
2. Tujuan Transfer Pricing
Secara
umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data
keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan
pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain
(Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang
digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer
divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi
dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer pricing
system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation,
goal congruence, and preservation of divisional autonomy(Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
3. Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa
metode transfer pricing yang sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi
dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan
yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga
transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan
bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila
ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga
pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang
independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi
kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk
menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer
negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam
pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan
tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer
yang dinegosiasikan.
4. Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1) Memaksimalkan penghasilan global
2) Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3) Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
4) Penghidaran pengendalian devisa
5) Mengontrol kredibilitas asosiasi
6) Meningkatkan bagian laba joint ventura
7) Reduksi resiko moniter
8) Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk memperjelas praktek transferpricingyang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent company)
yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp
100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk
menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk
memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di
Puerto Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp
100, sehingga pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara
perusahaan induk dan anak perusahaan adalah Rp 0.
Hal
ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama dengan harga
pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba yang
akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk
menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat
perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh
anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di
Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara
Puerto Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar
Rp 200. Atas laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena
tarif pajak yang berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang
terutang atas laba yang dihasilkan adalah sebesar Rp 0. Kemudian barang
yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada di Amerika dijual
kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa di negara
yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga jual
ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang
berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di
negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas
transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0.
Hal
ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut sama dengan harga
pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas transaksi ini
adalah Rp 0. Kesimpulan yang dapat ditarik dari transaksi-transaksi di
atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak yang berlaku di
suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi
penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas
ilustrasi di atas.
Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
|
Perusahaan Induk di Belgia
|
Anak Perusahaan di Puerto Rico
|
Anak Perusahaan di Amerika
|
|
| Penjualan
Harga Pokok Penjualan
Laba
Tarif Pajak
Pajak Terutang
|
$ 100
$ 100
$ 0
42%
$ 0
|
$ 200
$ 100
$ 100
0%
$ 0
|
$ 200
$ 200
$ 0
0%
$ 0
|
Masalah transfer pricing ini
perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah setempat,
karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara,
hanya bersifat sebagai transit place atau tempat persingahan semata. Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan
masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun
terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di
seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan auditcompliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini
yang memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Gambar berikut ini akan memperlihatkan persentase dilakukannya audit compliance pada perusahaanperusahaan multinasional yang tersebar di berbagai negara besar di dunia.
Biasanya cegah tangkal yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah
membuat suatu kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk
menentukan kembali dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan
biaya-biaya yang timbul di perusahaan multinasional yang notabene punya
beberapa divisi, sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil
transaksi antar divisi tersebut yang ditengarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based
multinationals are subject to Internal Revenue Code Section 482 on the
pricing of intercompany transactions. This section gives the IRS the
authority to reaalocate income and deductions among divisions if it
believes that such reallocation will reduce potentiak tax evasion.(Hansen
and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam IRS, apabila
terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan multinasional atau
terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa,
maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi
tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan
kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya
hubungan istimewa. That is, the transfer pricing set should match
the price that would be set if the transfer were being made by unrelated
parties, adjusted for diffrences that have a measurable effect on the
price. (Hansen and Mowen, 1996:543).
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com
